MENU TUTUP

Sahat Maruli Siregar : Veron/Ram Sawit Berbuat Curang Bisa  Pidana 4 Tahun

Senin, 20 Februari 2023 | 18:02:16 WIB Dibaca : 1276 Kali
Sahat Maruli Siregar : Veron/Ram Sawit Berbuat Curang Bisa  Pidana 4 Tahun

KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Veron/ram sawit di daerah Kabupaten Kampar menjamur dan seiring sudah banyaknya masyarakat Kampar menjadi petani sawit. Tapi sayang nya veron/ram sawit banyak ditemukan tidak taat aturan di wilayah Kabupaten Kampar dan para pemilik veron/ram enggan ditera ulang timbangan nya.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang praktisi hukum Kampar Sahat Maruli Siregar, SH, MH melalui telepon genggam kepada  wartawan , Minggu siang (19/2) mengatakan, "Bahwa setiap pelaku usaha tidak boleh melakukan suatu kecurangan untuk mengambil keuntungan yang berlebihan,  karna itu merupakan perbuatan melawan hukum, "terangnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Sahat Maruli Siregar, apa lagi pelaku usaha seperti timbangan veron/ram sawit berbuat curang dan tindakan tersebut merupakan tindakan pidana, jelas diatur pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 Undang -  Undang (UU) nomor  8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

Pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor  8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,  bahwa pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 Juta apabila konsumen dirugikan dengan timbangan veron/ram  sawit yang tidak akurat, kata nya.

Kata Sahat Maruli Siregar, begitu juga dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila pelaku usaha   terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan curang dengan timbangan yang tidak akurat di ancam pidana  4 tahun.***

Laporan : Irwan Ocu Bundo

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Babinsa Koramil 04/Perwang Serda Deddy H Giat Penanggulangan Karhutla & Berpatroli di Kampung Tualang

Bupati Bengkalis Hadiri Rakor & Evaluasi Progres Program Pemberantasan Korupsi

Bupati Inhu Berikan Apresiasi Kepada IKKS Saat Lakukan Peletekan Batu Pertama TPQ Darul Qur'an

Melalui Komosos Babinsa Koramil 04/Perawang Warga Binaan Senantiasa Untuk Jaga Kebersihan Lingkungan Dan Kesehatan

UIR Menyelenggarakan Pelatihan Las Pipa Di Disnakertrans Kota Dumai Jumat Kemaren

Sambut Hari Bhayangkara Ke-77, Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir Laksanakan Giat Bakti Kesehatan di Pasar Selensen

Propam Polda Riau Dalami Curhatan Bripka Andry yang Viral di Medsos

Tim KKN Kampung Tualang dan DISPUSIP Siak Sambangi SDN 01 Tualang, Ada Apa?

Dinas Dukcapil Siak Laksanakan Perekaman E.KTP Keliling Kali ini Di Kecamatan Minas

Lakukan Dipusat Perbelanjaan dan Perumahan Warga, Polsek Pangkalan Lesung Patroli C3

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PT SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk Hadir, Sidang Gugatan Serobot 90 Hektar Bersidang Mediasi

2

Baleho Bakal Calon Bupati Rohul Anton ST.MM Dirusak Orang Tak Dikenal

3

Tiga Pengedar Sabu Diamankan Polsek Seberida

4

Dandim 0322/Siak Hadiri Harlah Ke-8 Takhtimul Qur'an Wal Kutub di Ponpes Kandangan Nahdiyah

5

Bertabur Hadiah Hingga Sepeda Motor! Warga Banjiri Jalan Sehat May Day PT IKPP & Grup Mill Perawang 

6

Mantap! Siswi SDN 02 Minas Barat Ikut Wakili Kecamatan Minas Pada Ajang FLS2N Tingkat Kabupaten Siak