MENU TUTUP

Sahat Maruli Siregar : Veron/Ram Sawit Berbuat Curang Bisa  Pidana 4 Tahun

Senin, 20 Februari 2023 | 18:02:16 WIB Dibaca : 1996 Kali
Sahat Maruli Siregar : Veron/Ram Sawit Berbuat Curang Bisa  Pidana 4 Tahun

KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Veron/ram sawit di daerah Kabupaten Kampar menjamur dan seiring sudah banyaknya masyarakat Kampar menjadi petani sawit. Tapi sayang nya veron/ram sawit banyak ditemukan tidak taat aturan di wilayah Kabupaten Kampar dan para pemilik veron/ram enggan ditera ulang timbangan nya.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang praktisi hukum Kampar Sahat Maruli Siregar, SH, MH melalui telepon genggam kepada  wartawan , Minggu siang (19/2) mengatakan, "Bahwa setiap pelaku usaha tidak boleh melakukan suatu kecurangan untuk mengambil keuntungan yang berlebihan,  karna itu merupakan perbuatan melawan hukum, "terangnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Sahat Maruli Siregar, apa lagi pelaku usaha seperti timbangan veron/ram sawit berbuat curang dan tindakan tersebut merupakan tindakan pidana, jelas diatur pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 Undang -  Undang (UU) nomor  8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

Pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor  8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,  bahwa pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 Juta apabila konsumen dirugikan dengan timbangan veron/ram  sawit yang tidak akurat, kata nya.

Kata Sahat Maruli Siregar, begitu juga dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila pelaku usaha   terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan curang dengan timbangan yang tidak akurat di ancam pidana  4 tahun.***

Laporan : Irwan Ocu Bundo

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Babinsa Koramil 03/Minas Rutin Sambangi Peternak Sapi, Sosialisasikan Pencegahan PMK

Batang Kumu Raih Juara Satu Turnamen Bola Voli Open Cup RTH 2024

Tim Pemburu Taking Covid-19 di Minas Lagi-lagi Dapati 15 Warga Yang Tak Pakai Masker Diluaran

Bersama Serma Adi Eko Saputra, Pencairan BLT Bulan Juni Diserahkan Pada 186 KK Warga Kampung Kandis

Polsek Langgam Sosialisasi Antisipasi Penularan Covid-19 Ditempat Keramaian & Objek Vital di Desa Se

Serda Sugiarto Lakukan Giat Sosialisasi Vaksinasi Hewan Ternak Untuk Cegah PMK di Muara Kelantan

Pimpin Anev Secara Virtual, Kapolda Riau Apresiasi Inovasi Percepatan Laju Vaksinasi Covid-19

Babinsa Koramil 03/Minas Serma Benriyadi Beserta Tim Gabungan Giat Stanby di Posko Pengendalian BPBD Siak di Tualang

Korem 031/ Wira Bima Gelar Doa Bersama Jelang Pergantian Tahun Baru 2024

Pemdes Pulau Gadang Dibantu Mahasiswa Kukerta Unri & Universitas Pahlawan Bagikan Beras PPKM

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan